1.1 Latar Belakang
Dewasa ini dalam era reformasi, Wawasan Nusantara semakin kabur dalam
pemahaman bangsa Indonesia. Peranan wawasan nusantara sebagai landasan
visional semakin berkurang penerapannya dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Konflik-konflik internal dan eksternal yang terjadi saat ini
yang tidak mampu diselesaikan dengan baik disebabkan rapuhnya landasan visional
bangsa Indonesia. Kasus Sipadan dan Ligitan yang kini telah menjadi milik
Malaysia, menjadi bukti lemahnya bangsa Indonesia memahami konsep Wawasan
Nusantara. Permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia semakin hari semakin
berat, maka penerapan dan pemahaman konsep wawasan nusantara sebagai landasan
visional mutlak perlu ditanamkan kembali dalan tatanan kehidupan masyarakat
Indonesia. Euforia reformasi telah menghilangkan arah dalam pembangunan yang
merata dan adil, karena hilangnya arah visional pembangunan bangsa. Era
desentralisasi dan globalisasi saat ini, menjadi tantangan dan peluang bagi
bangsa Indonesia, untuk terus bertahan dan menjaga keutuhannya.Tantangan
globalisasi yang semakin besar akan merusak keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia Apabila tidak memiliki arah pandangan hidup yang kuat. Pemahaman yang
kuat tentang konsep wawasan nusantara dapat menjadi banteng dalam
mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wawasan
Nusantara merupakan kebanggaan nasional yang dimiliki oleh bangsa
Indonesia, konsep yang begitu padu dan sesuai dengan khasanah budaya dan
kepribadian masyarakat Indonesia, seharusnya terus berkembang dan jangan
ditinggalkan, karena dengan meninggalkan konsep ini berarti telah meninggalkan
identitas dan kepribadian kita sebagai bangsa Indonesia. Makalah ini akan
membahas konsep wawasan nusantara secara ringkas. Indonesia adalah negara kepulauan
yang berarti Indonesia terdiri dari pulau-pulau. Hal ini juga
memperlihatkan bahwa bangsa Indonesia itu terdiri dari banyak suku bangsa yang
mempunyai bahasa yang berbeda-beda, kebiasaan dan adat istiadat yang berbeda,
kepercayaan yang berbeda, kesenian, ilmu pengetahuan, mata pencaharian dan cara
berpikir yang berbeda-beda. Berkat kekuasaan kerajaan Majapahit dan
penjajahan Belanda Indonesia mulai bersatu. Untuk menjadi sebuah negara yang
merdeka Indonesia harus mempunyai wilayah, penduduk dan pemerintah. Semua warga
daerah di kepulauan nusantara yang dijajah Belanda setuju untuk bersatu dan
membentuk sebuah negara kesatuan melalui sumpah pemuda. Agar Indonesia dapat
merdeka. Indonesia harus memiliki keinginan bersama. Setelah Indonesia merdeka tentu
Indonesia harus mempertahankan kesatuan negara yang sudah diperjuangkan dengan
darah. Oleh karena itu Indonesia harus punya cara pandang Bangsa
Indonesia yang sama terhadap negara Indonesia. Cara pandang bangsa Indonesia
mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan yang berdasarkan
Pancasila dengan semua aspek kehidupan yang beragam disebut Wawasan Nusantara.
Wawasan nusantara dibentuk dan dijiwai oleh geopolitik. Geopolitik adalah ilmu
pengelolaan negara yang menitikberatkan pada keadaan geografis. Geopolitik
selalu berkaitan dengan kekuasaan dan kekuatan yang mengangkat paham atau
mempertahankan paham yang di anut oleh suatu bangsa atau negara demi
menjaga persatuan dan kesatuan.
1.2 Pembahasan
1. Pegertian
ü Kata
wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya
melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang, cara
memandang, pandangan, keyakinan atau out look.
ü Wawasan Nasioanal, adalah
bagaimana cara suatu bangsa memandang bangsa dan negaranya serta lingkungan
sekitarnya sesuai dengan ideologi dan konstitusi nasional bangsa tersebut.
Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang telah menegara
atau bernegara menetapkan tujuan nasionalnya dalam Pembukaan UUD 1945 adalah
membentuk pemerintahan negara yang :
1. Melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa
3. Ikut
melakukan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial
Untuk mewujudkan tujuan
nasional tersebut, Bangsa Indonesia memerlukan Wawasan Nasional, yaitu wawasan
atau cara pandang yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam menyikapi bangsa
dan negaranya serta menyikapi pengaruh dan kekuatan dari luar maupun pengaruh
dari kawasan sekitar, yang hasilnya digunakan sebagai landasan untuk mengambil
kebijaksanaan maupun tindakan membangun bangsa dan negaranya.
Wawasan
Nasional Bangsa Indonesia tersebut selanjutnya disebut Wawasan Nusantara jadi
Wawasan Nasional Bangsa Indonesia.
ü Wawasan Nusantara, adalah
Wawasan Nasional Bangsa Indonesia.
Kata “Nusantara”
dibelakang kata “Wawasan” adalah gabungan dari 2 kata, yaitu Nusa artinya pulau
atau kepulauan dan Antara artinya di antara.
Secara lengkap,
nusantara artinya negara kepulauan yang terletak diantara 2 benua (Asia dan
Australia) dan 2 samudra (Pasifik dan Hindia). Sebagai negara kepulauan, negara
Indonesia berbeda dengan negara kepulauan lainnya, seperti Fiji, Filiphina dan
sebagainnya, karena sebagai negara kepulauan Negara Indonesia terdiri dari
beribu-ribu pulau (± 17.522 pulau), bangsanya terdiri banyak sekali suku-suku
bangsa, menempati posisi silang dua ( diapit 2 benua dan 2 samudra) atau
menempati posisi yang strategis.
Berdasarkan kondisi
bangsa dan wilayahnya seperti tersebut diatas, maka bangsa Inodonesia menyebut
Wawasan Nasionalnya dengan Wawasan Nusantara, dengan maksud agar Bangsa
Indonesia selalu memandang bangsanya sebagai satu kesatuan wilayah yang utuh,
serta menjalin hubungan yang harmonis dengan bangsa-bangsa di dunia, terutama
bangsa-bangsa Asia Tenggara, yang saling menguntungkan.
Dengan
demikian Bangsa Indonesia akan dapat menekan atau mengatasi segala
kelemahannya, sebaliknya akan mendapatkan nilai tambah akibat kondisi dan
posisi negaranya.
ü Implementasi, adalah suatu tindakan atau pelaksanaan dari sebuah rencana
yang sudah disusun secara matang dan terperinci.
2. Tujuan Wawasan Nusantara
Ke dalam : Mewujudkan Kesatuan dalam segenap aspek kehidupan baik aspek
ilmiah maupun aspek sosial.
Ke luar : Ikut serta mewujudkan kebahagiaan, ketertiban dan perdamaian
seluruh umat manusia.
3. Inti ajaran Wawasan Nusantara
Inti ajaran Wawasan Nusantara adalah agar bangsa Indonesia selalu
memandang bangsa dan negaranya sebagai satu kesatuan bangsa yang utuh, agar
tidak mudah terpecah belah, dan sebagai satu kesatuan wilayah yang utuh dari
negara kesatuan.
Unsur dasar Wawasan Nusantara :
1) Wadah (Contour)
“Wadah” kehidupan
bermasyarakat berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang
memiliki sifat serba Nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka
ragam budayaialah bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Setelah
menegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, bangsa Indonesia memiliki
organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam
wujud supra struktur politik, sedangkan wadah dalam kehidupan bermasyarakat
adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.
2) Isi (Content)
“Isi” adalah aspirasi
bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang
terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Menyadari bahwa untuk mencapai aspirasi yang
berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut
diatas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam
kebinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, sosial budaya
dan hankam. Oleh karena itu “isi” menyangkut dua hal yang esensial, yakni:
v
Realisasi
aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian
cita-cita dan tujuan nasional.
v
Persatuan
dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3) Tata Laku (Conduct)
“Tata laku” merupakan
hasil interaksi antara “wadah” dan “isi” yang terdiri dari Tata Laku bathiniah
dan lahiriah. Tata Laku bathiniah mencerminkan jiwa, semangat dan mentalis yang
baik dari bangsa Indonesia. Sedangkan Tata Laku lahiriah tercermin dalam
tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia, yang kedua hal tersebut
akan mencerminkan identitas jatidiri atau kepribadian bangsa Indonesia
berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta
terhadap bangsa dan tanah airnya sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi
dalam semua aspek kehidupan nasional.
4. Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
Pada tahun 1980 Negara
Indonesia mengumumkan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia sejauh 200 mil
dihitung dari garis dasar, yaitu ingin memiliki kekuasaan ekonomi ekslusif di
laut Internasional sejauh 200 mil- 12 mil = 188 mil mengelilingi batas Laut
Nasional Indonesia.
Adapun alasan pemerintah indonesia mengumumkan ZEE Indonesia adalah :
v
Untuk
melestarikan kekayaan alat berupa ikan, sebagai antisipasi makin meningkatnya
permintaan dunia akan ikan laut.
v
Untuk
menambah modal dasar alamiah bagi pembangunan nasional seperti minyak dan gas
bumi dari hasil penegboran lepas pantai (off shore drilling).
v
Untuk
mencegah beroperasinya penangkapan ikan asing diperairan laut lepas sekitar
Indonesia sebagai akibat telah ada ± 90 negara pantai yang telah mengumumkan
ZEE masing-masing.
Kekuasaan ekslusif negara pantai di ZEE adalah berupa kekuasaan mengatur
perijinan kegiatan seperti eksplorasi, eksploitasi dan penelitian ilmiah
terhadap semua sumber alam hayati maupun non hayati di ZEE. Kekuasaan pengaturan
perijinan tersebut dapat menambah devisi negara berupa pajak perijinan.
5. Perjuangan Indonesia di Forum Internasional
Sejak tahun 1958 hingga tahun 1980 Pemerintah Indonesia
berjuang untuk mendapat pengakuan Hukum Laut Internasional terhadap semua konsepsinya.
Permohonan tersebut diajukan ke PBB untuk mendapat pengakuan dan pengesahan.
Organisasi di dalam PBB yang
menangani Hukum Laut Internasional adalah UNCLOS (UNITED NATION CONVENTION OF
LAW OF THE SEA) atau Konfrensi PBB tentang Hukum Laut.
Pada bulan
April 1982 UNCLOS bersidang di kota New York, hasilnya hampir seluruh negara
anggota UNCLOS menyatakan dapat menerima konsepsi Negara Indonesia sebagai
negara kepulauan.
Pada bulan
Desember 1982 UNCLOS bersidang lagi dikota Montego Bay (Yamaica), hasilnya
hampir seluruh anggota UNCLOS menyatakan persetujuan dan menandatangani
konsepsi Negara Indonesia berupa Konsepsi Negara Kepulauan (ARCHIPELAGO STATE
CONCEP).
Dengan
persetujuan dan pengesahan PBB (UNCLOS) terhadap konsepsi Negara Kepulauan
Indonesia tersebut, berarti batas laut Nasional Indonesia sejauh 12 mil
mengelilingi Kepulauan Indonesia dan ZEE
Indonesia sejauh 200 mil dihitung dari garis dasar telah diakui Hukum
Laut Internasional.
Sebagai tindak lanjut dari
persetujuan PBB, Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah sebagai berikut :
Pada tahun 1983 Pemerintah Indonesia mengeluarkan UU No. 5 Tahun 1983
tentang ZEE Indonesia, dan pada tahun 1985 mengukuhkan (meratifikasi)
persetujuan PBB tahun 1982 dengan UU. 17 tahun 1985 tentang Ratifikasi
persetujuan PBB 1982.
6. Wilayah Udara Nasional
Wilayah udara nasional
suatu negara adalah udara yang berada diatas wilayah negara tersebut dengan
luas seluas wilayah negara dipermukaan bumi dengan ketinggian sampai 40km.
Wilayah udara nasional terbuka untuk penerbangan pesawat terbang non militer
dan tertutup untuk penerbangan pesawat terbang militer asing.
7. Geo Satelite Orbit (GSO)
Tepat digaris khatulistiwa dengan ketinggian 36.000km
dari permukaan bumi terdapat daerah hampa udara atau dirgantara atau ruang
angkasa atau outer space (Satelite Komunikasi atau Satelit Penelitian Ilmiah).
Daerah hampa tersebut di sebut Geo Satelit Orbit dan diketinggian tersebut
sebuah satelit bumi akan dalam keadaan stasioner, tetapi dapat mengitari bumi
sesuai dengan rotasi bumi.
Karena GSO
hanya terdapat diatas garis khatulistiwa, maka GSO merupakan kekayaan alam yang
langka, jadi tidak semua negara ada GSO diatasnya, oleh karena itu penggunaan
GSO diatur dengan hukum udara Internasional “FIRST COME FIRST SERVED”, sehingga
penggunaannyatidak dimonopoli oleh negara maju.
Diatas Negara RI diatas sepanjang garis khatulistiwa terdapat GSO, dan
Negara RI telah memanfaatkannya dengan menempatkan Satelit Komunikasi PALAPA,
yang berfungsi sebagai alat mempercepat proses mencerdaskan bangsa serta
pemersatu bangsa.
Gambar 1. LAUT NASIONAL DAN ZEE
KETERANGAN:
PL : PANTAI LUAR TD-A : LAUT NASIONAL
TD : TITIK DASAR TD-A’ :
LANDAS KONTINEN
GD : GARIS DASAR A-B : ZONA
EKONOMI EKSKLUSIF
Gambar2. WILAYAH UDARA NASIONAL DAN GSO
KETERANGAN :
GK : Garis Khatulistiwa
TPB :Titik Pusat Bumi
A-B : Panjang garis
khatulistiwa suatu negara khatulistiwa
ABCD : Luas Wilayah Udara
Nasional
CB/GBUN : Batas Wil. Udara
Nasional (30-40 Km diatas permukaan bumi)
BATM : Batas Atmosfer
GSO : Geo Satelite Orbit (±
36.000 Km diatas garis khatulistiwa)
DHU : Daerah Hampa Udara
(Outer Space)
Perngertian kata Nusantara ialah Kepulauan Indonesia yang
terdiri dari 17.508 pulau besar maupun kecil dan dimana diantara batas
astronomis sebagai berikut :
Utara : 060 080
LU
Selatan : 110 150
LS
Barat : 940 450
BB
Timur : 1410 050
BT
Dan jarak Utara-Selatan : ± 1.888 km
Barat-Timur : ± 5.110 km
Imlementasi
wawasan nusantara bertujuan untuk menerapkan wawasan nusantara dalam kehidupan sehari-hari
yang mencakup bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan
nasional :
Implementasi dalam Kehidupan Politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
- Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang - undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden.Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
- Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku.Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
- Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
- Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
- Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
Implementasi dalam Kehidupan Ekonomi
- Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar.Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
- Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah.Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
- Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
Implementasi dalam Kehidupan Sosial dan Budaya
Tari pendet dari Bali
merupakan budaya Indonesia yang harus dilestarikan sebagai implementasi dalam
kehidupan sosial.
Beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
- Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
- Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
Implementasi dalam Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
Membagun TNI
Profesional merupakan implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan.
Beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan,
yaitu :
- Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang menganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
- Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
- Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
1.3 Kesimpulan
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang bangsa tentang dan lingkungan berdasarkan
idea nasional yaitu pancasila dan UUD ‘45 sebagai aspirasi suatu bangsa
yang merdeka berdaulat dan bermartabat ditengah lingkungannya dan menjiwai
dalam tindak kebijaksanaan dalam mencapai tujuan perjuangan nasional.
Fungsinya
sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menantikan segala
kelejaksaan keputusan, tindakan dan
perbuatan bagi penyelenggaraan ditingkat pusat dan daerah maupun bagi
seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Beberapa implementasinya yaitu :
1. Pada kehidupan politik
2. Pada kehidupan ekonomi
3. Pada kehidupan sosial budaya
4. Pada kehidupan pertahanan keamanan
Untuk menghadapi
globalisasi adalah mempertahankan eksistensi dan intergritas bangsa dan negara
serta memanfaatkan peluang untuk memajuan bangsa dan negara. Untuk menghadapi
globalisasi diperlukan kemampuan sumber daya manusia dan kelembagaan, baik di
sektor negara maupun di sektor swasta agar terwujudnya Indonesia yang maju dan
masyarakat yang siap menghadapi besarnya pengaruh globalisasi di Indonesia.
Jadi Implementasi
Wawasan Nusantara di era globalisasi harus disusun secara matang dengan rencana
yang sudah dibuat untuk diterapkan di kalangan masyarakat dengan berbagai aspek
diatas dan mewujudkan kebahagiaan dan ketertiban masyarakat indonesia yang
dimana diera globalisasi ini banyak permasalahan yang disebabkan karena
kurangnya penerapan dan pemahaman konsep Wawasan Nusantara tersebut. Dan
Wawasan Nusantara sebagai landasan visional mutlak perlu ditanamkan kembali
dalan tatanan kehidupan masyarakat Indonesia.
Belum ada tanggapan untuk "Implementasi Wawasan Nusantara di era globalisasi"
Post a Comment