Implementasi Wawasan Nusantara di era globalisasi



1.1 Latar Belakang
          Dewasa ini dalam era reformasi, Wawasan Nusantara semakin kabur dalam  pemahaman bangsa Indonesia. Peranan wawasan nusantara sebagai landasan visional semakin berkurang penerapannya dalam kehidupan berbangsa dan  bernegara. Konflik-konflik internal dan eksternal yang terjadi saat ini yang tidak mampu diselesaikan dengan baik disebabkan rapuhnya landasan visional  bangsa Indonesia. Kasus Sipadan dan Ligitan yang kini telah menjadi milik Malaysia, menjadi bukti lemahnya bangsa Indonesia memahami konsep Wawasan Nusantara. Permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia semakin hari semakin berat, maka penerapan dan pemahaman konsep wawasan nusantara sebagai landasan visional mutlak perlu ditanamkan kembali dalan tatanan kehidupan masyarakat Indonesia. Euforia reformasi telah menghilangkan arah dalam pembangunan yang merata dan adil, karena hilangnya arah visional pembangunan bangsa. Era desentralisasi dan globalisasi saat ini, menjadi tantangan dan peluang bagi bangsa Indonesia, untuk terus bertahan dan menjaga keutuhannya.Tantangan globalisasi yang semakin besar akan merusak keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia Apabila tidak memiliki arah pandangan hidup yang kuat. Pemahaman yang kuat tentang konsep wawasan nusantara dapat menjadi banteng dalam mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wawasan  Nusantara merupakan kebanggaan nasional yang dimiliki oleh bangsa Indonesia, konsep yang begitu padu dan sesuai dengan khasanah budaya dan kepribadian masyarakat Indonesia, seharusnya terus berkembang dan jangan ditinggalkan, karena dengan meninggalkan konsep ini berarti telah meninggalkan identitas dan kepribadian kita sebagai bangsa Indonesia. Makalah ini akan membahas konsep wawasan nusantara secara ringkas. Indonesia adalah negara kepulauan yang berarti Indonesia terdiri dari  pulau-pulau. Hal ini juga memperlihatkan bahwa bangsa Indonesia itu terdiri dari banyak suku bangsa yang mempunyai bahasa yang berbeda-beda, kebiasaan dan adat istiadat yang berbeda, kepercayaan yang berbeda, kesenian, ilmu pengetahuan, mata pencaharian dan cara berpikir yang  berbeda-beda. Berkat kekuasaan kerajaan Majapahit dan penjajahan Belanda Indonesia mulai bersatu. Untuk menjadi sebuah negara yang merdeka Indonesia harus mempunyai wilayah, penduduk dan pemerintah. Semua warga daerah di kepulauan nusantara yang dijajah Belanda setuju untuk bersatu dan membentuk sebuah negara kesatuan melalui sumpah pemuda. Agar Indonesia dapat merdeka. Indonesia harus memiliki keinginan bersama. Setelah Indonesia merdeka tentu Indonesia harus mempertahankan kesatuan negara yang sudah diperjuangkan dengan darah. Oleh karena itu Indonesia harus  punya cara pandang Bangsa Indonesia yang sama terhadap negara Indonesia. Cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan yang berdasarkan Pancasila dengan semua aspek kehidupan yang beragam disebut Wawasan Nusantara. Wawasan nusantara dibentuk dan dijiwai oleh geopolitik. Geopolitik adalah ilmu pengelolaan negara yang menitikberatkan pada keadaan geografis. Geopolitik selalu berkaitan dengan kekuasaan dan kekuatan yang mengangkat paham atau mempertahankan  paham yang di anut oleh suatu bangsa atau negara demi menjaga persatuan dan kesatuan.

1.2 Pembahasan
1. Pegertian
ü  Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang, cara memandang, pandangan, keyakinan atau out look.
ü  Wawasan Nasioanal, adalah bagaimana cara suatu bangsa memandang bangsa dan negaranya serta lingkungan sekitarnya sesuai dengan ideologi dan konstitusi nasional bangsa tersebut.
Bangsa  Indonesia sebagai bangsa yang telah menegara atau bernegara menetapkan tujuan nasionalnya dalam Pembukaan UUD 1945 adalah membentuk pemerintahan negara yang :
1.      Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.      Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa
3.      Ikut melakukan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut, Bangsa Indonesia memerlukan Wawasan Nasional, yaitu wawasan atau cara pandang yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam menyikapi bangsa dan negaranya serta menyikapi pengaruh dan kekuatan dari luar maupun pengaruh dari kawasan sekitar, yang hasilnya digunakan sebagai landasan untuk mengambil kebijaksanaan maupun tindakan membangun bangsa dan negaranya.
Wawasan Nasional Bangsa Indonesia tersebut selanjutnya disebut Wawasan Nusantara jadi Wawasan Nasional Bangsa Indonesia.

ü  Wawasan Nusantara, adalah Wawasan Nasional Bangsa Indonesia.
Kata “Nusantara” dibelakang kata “Wawasan” adalah gabungan dari 2 kata, yaitu Nusa artinya pulau atau kepulauan dan Antara artinya di antara.
Secara lengkap, nusantara artinya negara kepulauan yang terletak diantara 2 benua (Asia dan Australia) dan 2 samudra (Pasifik dan Hindia). Sebagai negara kepulauan, negara Indonesia berbeda dengan negara kepulauan lainnya, seperti Fiji, Filiphina dan sebagainnya, karena sebagai negara kepulauan Negara Indonesia terdiri dari beribu-ribu pulau (± 17.522 pulau), bangsanya terdiri banyak sekali suku-suku bangsa, menempati posisi silang dua ( diapit 2 benua dan 2 samudra) atau menempati posisi yang strategis.
Berdasarkan kondisi bangsa dan wilayahnya seperti tersebut diatas, maka bangsa Inodonesia menyebut Wawasan Nasionalnya dengan Wawasan Nusantara, dengan maksud agar Bangsa Indonesia selalu memandang bangsanya sebagai satu kesatuan wilayah yang utuh, serta menjalin hubungan yang harmonis dengan bangsa-bangsa di dunia, terutama bangsa-bangsa Asia Tenggara, yang saling menguntungkan.
Dengan demikian Bangsa Indonesia akan dapat menekan atau mengatasi segala kelemahannya, sebaliknya akan mendapatkan nilai tambah akibat kondisi dan posisi negaranya.
ü  Implementasi, adalah suatu tindakan atau pelaksanaan dari sebuah rencana yang sudah disusun secara matang dan terperinci.


2. Tujuan Wawasan Nusantara
Ke dalam : Mewujudkan Kesatuan dalam segenap aspek kehidupan baik aspek ilmiah maupun aspek sosial.
Ke luar : Ikut serta mewujudkan kebahagiaan, ketertiban dan perdamaian seluruh umat manusia.
3. Inti ajaran Wawasan Nusantara
            Inti ajaran Wawasan Nusantara adalah agar bangsa Indonesia selalu memandang bangsa dan negaranya sebagai satu kesatuan bangsa yang utuh, agar tidak mudah terpecah belah, dan sebagai satu kesatuan wilayah yang utuh dari negara kesatuan.
Unsur dasar Wawasan Nusantara :
1) Wadah (Contour)              
            “Wadah” kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba Nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budayaialah bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Setelah menegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik, sedangkan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.
2) Isi (Content)
            “Isi” adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Menyadari bahwa untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut diatas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam. Oleh karena itu “isi” menyangkut dua hal yang esensial, yakni:
v  Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
v  Persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3) Tata Laku (Conduct)
            “Tata laku” merupakan hasil interaksi antara “wadah” dan “isi” yang terdiri dari Tata Laku bathiniah dan lahiriah. Tata Laku bathiniah mencerminkan jiwa, semangat dan mentalis yang baik dari bangsa Indonesia. Sedangkan Tata Laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia, yang kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jatidiri atau kepribadian bangsa Indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah airnya sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
4. Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
            Pada tahun 1980 Negara Indonesia mengumumkan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia sejauh 200 mil dihitung dari garis dasar, yaitu ingin memiliki kekuasaan ekonomi ekslusif di laut Internasional sejauh 200 mil- 12 mil = 188 mil mengelilingi batas Laut Nasional Indonesia.
Adapun alasan pemerintah indonesia mengumumkan ZEE Indonesia adalah :
v  Untuk melestarikan kekayaan alat berupa ikan, sebagai antisipasi makin meningkatnya permintaan dunia akan ikan laut.
v  Untuk menambah modal dasar alamiah bagi pembangunan nasional seperti minyak dan gas bumi dari hasil penegboran lepas pantai (off shore drilling).
v  Untuk mencegah beroperasinya penangkapan ikan asing diperairan laut lepas sekitar Indonesia sebagai akibat telah ada ± 90 negara pantai yang telah mengumumkan ZEE masing-masing.
Kekuasaan ekslusif negara pantai di ZEE adalah berupa kekuasaan mengatur perijinan kegiatan seperti eksplorasi, eksploitasi dan penelitian ilmiah terhadap semua sumber alam hayati maupun non hayati di ZEE. Kekuasaan pengaturan perijinan tersebut dapat menambah devisi negara berupa pajak perijinan.
5. Perjuangan Indonesia di Forum Internasional
            Sejak tahun 1958 hingga tahun 1980 Pemerintah Indonesia berjuang untuk mendapat pengakuan Hukum Laut Internasional terhadap semua konsepsinya. Permohonan tersebut diajukan ke PBB untuk mendapat pengakuan dan pengesahan.
Organisasi di dalam PBB yang menangani Hukum Laut Internasional adalah UNCLOS (UNITED NATION CONVENTION OF LAW OF THE SEA) atau Konfrensi PBB tentang Hukum Laut.
Pada bulan April 1982 UNCLOS bersidang di kota New York, hasilnya hampir seluruh negara anggota UNCLOS menyatakan dapat menerima konsepsi Negara Indonesia sebagai negara kepulauan.
Pada bulan Desember 1982 UNCLOS bersidang lagi dikota Montego Bay (Yamaica), hasilnya hampir seluruh anggota UNCLOS menyatakan persetujuan dan menandatangani konsepsi Negara Indonesia berupa Konsepsi Negara Kepulauan (ARCHIPELAGO STATE CONCEP).
Dengan persetujuan dan pengesahan PBB (UNCLOS) terhadap konsepsi Negara Kepulauan Indonesia tersebut, berarti batas laut Nasional Indonesia sejauh 12 mil mengelilingi Kepulauan Indonesia dan ZEE  Indonesia sejauh 200 mil dihitung dari garis dasar telah diakui Hukum Laut Internasional.
Sebagai tindak lanjut dari persetujuan PBB, Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah sebagai berikut :
Pada tahun 1983 Pemerintah Indonesia mengeluarkan UU No. 5 Tahun 1983 tentang ZEE Indonesia, dan pada tahun 1985 mengukuhkan (meratifikasi) persetujuan PBB tahun 1982 dengan UU. 17 tahun 1985 tentang Ratifikasi persetujuan PBB 1982.
6. Wilayah Udara Nasional
            Wilayah udara nasional suatu negara adalah udara yang berada diatas wilayah negara tersebut dengan luas seluas wilayah negara dipermukaan bumi dengan ketinggian sampai 40km. Wilayah udara nasional terbuka untuk penerbangan pesawat terbang non militer dan tertutup untuk penerbangan pesawat terbang militer asing.
7. Geo Satelite Orbit (GSO)
            Tepat digaris khatulistiwa dengan ketinggian 36.000km dari permukaan bumi terdapat daerah hampa udara atau dirgantara atau ruang angkasa atau outer space (Satelite Komunikasi atau Satelit Penelitian Ilmiah). Daerah hampa tersebut di sebut Geo Satelit Orbit dan diketinggian tersebut sebuah satelit bumi akan dalam keadaan stasioner, tetapi dapat mengitari bumi sesuai dengan rotasi bumi.
Karena GSO hanya terdapat diatas garis khatulistiwa, maka GSO merupakan kekayaan alam yang langka, jadi tidak semua negara ada GSO diatasnya, oleh karena itu penggunaan GSO diatur dengan hukum udara Internasional “FIRST COME FIRST SERVED”, sehingga penggunaannyatidak dimonopoli oleh negara maju.
Diatas Negara RI diatas sepanjang garis khatulistiwa terdapat GSO, dan Negara RI telah memanfaatkannya dengan menempatkan Satelit Komunikasi PALAPA, yang berfungsi sebagai alat mempercepat proses mencerdaskan bangsa serta pemersatu bangsa.
                   

Gambar 1. LAUT NASIONAL DAN ZEE
KETERANGAN:
PL : PANTAI LUAR                         TD-A : LAUT NASIONAL
TD : TITIK DASAR                          TD-A: LANDAS KONTINEN
GD : GARIS DASAR                                    A-B : ZONA EKONOMI EKSKLUSIF

                                
 Gambar2. WILAYAH UDARA NASIONAL DAN GSO
KETERANGAN :
GK : Garis Khatulistiwa
TPB :Titik Pusat Bumi
A-B : Panjang garis khatulistiwa suatu negara khatulistiwa
ABCD : Luas Wilayah Udara Nasional
CB/GBUN : Batas Wil. Udara Nasional (30-40 Km diatas permukaan bumi)
BATM : Batas Atmosfer
GSO : Geo Satelite Orbit (± 36.000 Km diatas garis khatulistiwa)
DHU : Daerah Hampa Udara (Outer Space)


Perngertian  kata Nusantara ialah Kepulauan Indonesia yang terdiri dari 17.508 pulau besar maupun kecil dan dimana diantara batas astronomis sebagai berikut :
Utara                                       : 060 080 LU
Selatan                                    : 110 150 LS
Barat                                        : 940 450 BB
Timur                                       : 1410 050 BT
Dan jarak Utara-Selatan          : ± 1.888 km
Barat-Timur                             : ± 5.110 km
Imlementasi wawasan nusantara bertujuan untuk menerapkan wawasan nusantara dalam kehidupan sehari-hari yang mencakup bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan nasional :

Implementasi dalam Kehidupan Politik

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
  1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang - undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden.Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
  2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku.Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
  3. Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
  4. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
  5. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.

Implementasi dalam Kehidupan Ekonomi

  1. Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar.Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
  2. Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah.Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
  3. Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.

Implementasi dalam Kehidupan Sosial dan Budaya

Tari pendet dari Bali merupakan budaya Indonesia yang harus dilestarikan sebagai implementasi dalam kehidupan sosial.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
  1. Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
  2. Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.

Implementasi dalam Kehidupan Pertahanan dan Keamanan

Membagun TNI Profesional merupakan implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
  1. Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang menganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
  2. Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
  3. Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia. 

1.3 Kesimpulan
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa tentang dan lingkungan  berdasarkan idea nasional yaitu pancasila dan UUD ‘45 sebagai aspirasi suatu  bangsa yang merdeka berdaulat dan bermartabat ditengah lingkungannya dan menjiwai dalam tindak kebijaksanaan dalam mencapai tujuan perjuangan nasional.
Fungsinya sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menantikan segala kelejaksaan keputusan, tindakan dan perbuatan bagi  penyelenggaraan ditingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Beberapa implementasinya yaitu : 
1.      Pada kehidupan politik  
2.      Pada kehidupan ekonomi 
3.      Pada kehidupan sosial budaya 
4.      Pada kehidupan pertahanan keamanan
Untuk menghadapi globalisasi adalah mempertahankan eksistensi dan intergritas bangsa dan negara serta memanfaatkan peluang untuk memajuan bangsa dan negara. Untuk menghadapi globalisasi diperlukan kemampuan sumber daya manusia dan kelembagaan, baik di sektor negara maupun di sektor swasta agar terwujudnya Indonesia yang maju dan masyarakat yang siap menghadapi besarnya pengaruh globalisasi di Indonesia.
            Jadi Implementasi Wawasan Nusantara di era globalisasi harus disusun secara matang dengan rencana yang sudah dibuat untuk diterapkan di kalangan masyarakat dengan berbagai aspek diatas dan mewujudkan kebahagiaan dan ketertiban masyarakat indonesia yang dimana diera globalisasi ini banyak permasalahan yang disebabkan karena kurangnya penerapan dan pemahaman konsep Wawasan Nusantara tersebut. Dan Wawasan Nusantara sebagai landasan visional mutlak perlu ditanamkan kembali dalan tatanan kehidupan masyarakat Indonesia.




Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Implementasi Wawasan Nusantara di era globalisasi"

Post a Comment